Panitia Pemilihan RT/RW
Kelurahan Tanjung Mardeka
siswanti +62 853-4191-9929
Faizi +62 821-9668-0281
Masuk atau daftarkan akun Anda. Untuk masuk menggunakan biometrik / passkey WP-WebAuthn, buka halaman login WordPress. Setelah berhasil masuk, Anda akan diarahkan sesuai role. Pilih jenis akun yang sesuai.BPL Residence
Pendaftaran BPL Residence
Kami menegaskan bahwa petisi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan keberatan masyarakat yang dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Petisi ini bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan sebagai upaya agar setiap kebijakan penataan wilayah turut mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil, khususnya warga dan pelaku UMKM yang menggantungkan mata pencahariannya pada kegiatan usaha kuliner di kawasan Danau Tanjung Mardeka.
Kami berharap Pemerintah Kelurahan Tanjung Mardeka dapat menerima dan menindaklanjuti aspirasi ini dengan membuka ruang komunikasi, memfasilitasi musyawarah, serta mengupayakan penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Kami percaya bahwa penataan kawasan yang baik tidak hanya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan berkelanjutan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan mata pencaharian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Makassar, 23 Oktober 2026
ATAS NAMA WARGA MASYARAKAT DAN PELAKU UMKM KULINER DANAU TANJUNG MARDEKA
PETISI WARGA DAN PELAKU USAHA MIKRO,
KECIL, DAN MENENGAH (UMKM)
PENOLAKAN TERHADAP RENCANA PEMBONGKARAN
USAHA KULINER DANAU TANJUNG MARDEKA
Kelurahan Tanjung Mardeka, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar
Perihal: Permohonan Peninjauan Kembali atas Rencana Pembongkaran Kawasan Usaha UMKM Kuliner Danau Tanjung Mardeka
Dengan hormat,
Kami yang bertanda tangan di bawah ini, warga masyarakat dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Kuliner Danau Tanjung Mardeka, menyampaikan aspirasi dan keberatan terhadap rencana pembongkaran tempat usaha kuliner yang selama ini menjadi salah satu sumber mata pencaharian bagi masyarakat dan keluarga yang menggantungkan kehidupan ekonominya pada kegiatan usaha tersebut.
Melalui petisi ini, kami memohon kepada Pemerintah Kelurahan Tanjung Mardeka agar meninjau kembali rencana pembongkaran dimaksud dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, ketertiban umum, kebersihan, keamanan, serta kelestarian lingkungan. Kami juga mengharapkan adanya dialog dan musyawarah yang terbuka guna memperoleh penyelesaian yang adil, proporsional, dan tidak merugikan masyarakat kecil.
Keberadaan kawasan UMKM Kuliner Danau Tanjung Bunga berawal dari keresahan masyarakat di sekitar kawasan long storage, khususnya masyarakat di wilayah ORW 002 dan ORW 007. Sebelum dimanfaatkan untuk kegiatan usaha kuliner, kawasan di sekitar bantaran Sungai Jeneberang tersebut mengalami permasalahan kebersihan dan penataan lingkungan, termasuk penumpukan sampah, kondisi yang kumuh, serta persoalan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, masyarakat bersama pemerintah setempat berupaya mencari solusi yang berkelanjutan melalui pemanfaatan kawasan secara lebih produktif. Upaya tersebut juga sejalan dengan semangat program Pemerintah Kota Makassar, yaitu “Makassar Makan Enak”, yang mendorong pengembangan kegiatan usaha kuliner sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.
Dalam perkembangannya, kawasan Gontang Barat Selatan dan sekitarnya menjadi tempat berlangsungnya kegiatan UMKM kuliner yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat. Oleh karena itu, keberadaan kawasan ini perlu dipertimbangkan secara menyeluruh dalam setiap kebijakan penataan wilayah.
Seiring dengan perkembangannya, kegiatan UMKM Kuliner Danau Tanjung Mardeka juga membutuhkan dukungan permodalan untuk membangun, mengembangkan, dan mempertahankan keberlangsungan usaha. Namun, berdasarkan kondisi yang kami sampaikan, seluruh upaya pemenuhan kebutuhan modal tersebut dilakukan secara mandiri melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh para pelaku UMKM, tanpa bantuan maupun keterlibatan Pemerintah sejak awal terbentuknya kawasan hingga saat ini.
Para pelaku UMKM telah berupaya menggunakan kemampuan dan sumber daya sendiri untuk membangun tempat usaha serta mengembangkan kegiatan ekonomi yang kini menjadi sumber penghidupan bagi mereka dan keluarga. Oleh karena itu, munculnya rencana pembongkaran pada saat para pelaku usaha masih berupaya mengembangkan usahanya menimbulkan kekhawatiran yang mendalam terhadap keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Kami berharap Pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek penataan kawasan, tetapi juga memperhatikan perjuangan, pengorbanan, dan investasi mandiri yang telah dilakukan masyarakat. Kami memohon agar upaya penataan didahului dengan dialog terbuka serta mempertimbangkan solusi yang adil dan layak bagi para pelaku UMKM yang terdampak.
Usaha kuliner di kawasan Danau Tanjung Mardeka merupakan salah satu sumber penghasilan bagi warga dan pelaku UMKM setempat. Kegiatan usaha ini turut menopang kebutuhan hidup keluarga, membuka kesempatan kerja, serta memberikan peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan secara mandiri.
Rencana pembongkaran yang dilaksanakan tanpa dialog, penjelasan yang memadai, dan penyediaan alternatif yang layak berpotensi menghilangkan mata pencaharian para pelaku usaha serta menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi keluarga yang terdampak.
Oleh karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi menghentikan kegiatan usaha masyarakat hendaknya didahului dengan komunikasi yang terbuka dan mempertimbangkan langkah penyelesaian yang manusiawi.
UMKM merupakan bagian penting dari perekonomian masyarakat karena berperan dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong kemandirian ekonomi, dan menggerakkan aktivitas perdagangan di lingkungan setempat.
Keberadaan kawasan kuliner juga berpotensi mendukung pengembangan ekonomi lokal dan meningkatkan daya tarik kawasan Danau Tanjung Mardeka. Dengan demikian, penataan wilayah diharapkan tidak hanya berorientasi pada aspek fisik, tetapi juga memperhatikan keberlangsungan kegiatan ekonomi masyarakat.
Kami mendukung upaya penataan kawasan yang tertib, bersih, aman, dan berkelanjutan, dengan tetap mengedepankan solusi yang memungkinkan pelaku UMKM menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kami memahami bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk melakukan penataan wilayah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, pelaksanaan kebijakan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat hendaknya dilakukan secara transparan, proporsional, dan dengan memperhatikan kondisi serta kepentingan pihak-pihak yang terdampak.
Kami memandang bahwa dialog dan musyawarah merupakan langkah penting untuk mempertemukan kepentingan pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha sehingga dapat ditemukan solusi yang dapat diterima bersama.
Oleh sebab itu, kami memohon agar Pemerintah Kelurahan Tanjung Mardeka memfasilitasi pertemuan antara warga, pelaku UMKM, unsur RT/RW, tokoh masyarakat, dan instansi terkait sebelum mengambil atau melaksanakan keputusan yang berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat.
Untuk menjamin keterbukaan informasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat, kami memohon penjelasan tertulis mengenai rencana pembongkaran kawasan usaha kuliner, yang sekurang-kurangnya mencakup:
Dasar hukum dan kewenangan yang menjadi landasan rencana pembongkaran;
Tujuan, alasan, dan pertimbangan yang mendasari rencana tersebut;
Status penguasaan dan pemanfaatan lahan yang ditempati oleh para pelaku UMKM;
Prosedur, tahapan, dan jadwal pelaksanaan pembongkaran, apabila rencana tersebut tetap dilanjutkan;
Mekanisme penyampaian keberatan dan aspirasi bagi warga serta pelaku usaha yang terdampak; dan
Alternatif penataan atau lokasi usaha yang dapat dipertimbangkan bagi pelaku UMKM apabila pembongkaran harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kejelasan informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami kebijakan yang akan dilaksanakan dan berpartisipasi dalam proses penyelesaian secara tertib serta bertanggung jawab.
Memohon peninjauan kembali terhadap rencana pembongkaran kawasan UMKM Kuliner Danau Tanjung Mardeka serta penundaan pelaksanaannya sampai tersedia penjelasan yang memadai dan terlaksananya dialog dengan pihak-pihak yang terdampak.
Memohon penyelenggaraan musyawarah secara terbuka yang melibatkan Pemerintah Kelurahan Tanjung Mardeka, warga masyarakat, pelaku UMKM, unsur RT/RW, tokoh masyarakat, serta instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
Memohon penjelasan tertulis mengenai dasar hukum dan mekanisme pembongkaran, termasuk alasan, tujuan, prosedur, jadwal pelaksanaan, serta status lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha kuliner.
Memohon agar solusi penataan kawasan diprioritaskan dengan tetap memperhatikan aspek kebersihan, keamanan, ketertiban umum, kelestarian lingkungan danau, serta keberlangsungan mata pencaharian warga dan pelaku UMKM.
Memohon penyediaan atau fasilitasi alternatif lokasi usaha yang layak apabila pembongkaran tidak dapat dihindari berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi, aksesibilitas, dan keberlangsungan usaha para pedagang.
Memohon agar setiap tahapan penataan dilaksanakan secara transparan, proporsional, dan manusiawi, dengan memberikan informasi serta kesempatan yang memadai kepada warga dan pelaku UMKM untuk menyampaikan aspirasi sebelum keputusan dilaksanakan.
Memohon fasilitasi koordinasi dengan instansi berwenang apabila diperlukan untuk memastikan status lahan, kewenangan pengelolaan kawasan, serta alternatif penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kami menegaskan bahwa petisi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan keberatan masyarakat yang dilakukan secara damai, tertib, dan bertanggung jawab. Petisi ini bukan dimaksudkan untuk menghambat program pemerintah, melainkan sebagai upaya agar setiap kebijakan penataan wilayah turut mempertimbangkan kepentingan masyarakat kecil, khususnya warga dan pelaku UMKM yang menggantungkan mata pencahariannya pada kegiatan usaha kuliner di kawasan Danau Tanjung Mardeka.
Kami berharap Pemerintah Kelurahan Tanjung Mardeka dapat menerima dan menindaklanjuti aspirasi ini dengan membuka ruang komunikasi, memfasilitasi musyawarah, serta mengupayakan penyelesaian yang adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Kami percaya bahwa penataan kawasan yang baik tidak hanya menciptakan lingkungan yang tertib, bersih, aman, dan berkelanjutan, tetapi juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mempertahankan mata pencaharian serta meningkatkan kesejahteraan ekonominya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penataan kawasan hendaknya berjalan seiring dengan perlindungan mata pencaharian masyarakat serta penyediaan solusi yang layak dan berkeadilan bagi pelaku UMKM.”
Demikian petisi ini kami sampaikan. Atas perhatian, penerimaan, dan tindak lanjut Bapak/Ibu Lurah Tanjung Mardeka, kami mengucapkan terima kasih.
Makassar, 23 Oktober 2026
ATAS NAMA WARGA MASYARAKAT DAN PELAKU UMKM
KULINER DANAU TANJUNG MARDEKA
Camat Tamalate, Kota Makassar;
Wali Kota Makassar;
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar; dan
Instansi terkait lainnya sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
{Your name will be here}